Wali Kota Balikpapan Ingatkan ASN Jangan Mudik, Sanksi Pencopotan Jabatan Hingga Penurunan Pangkat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ditengah wabah virus corona yang semakin memprihatinkan, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudik saat ramadhan maupun lebaran tahun ini.
Dia mengatakan, sudah diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kan sudah ada aturan di KemenPAN-RB, Risikonya berat, karena dianggap melakukan pelanggaran berat,” tandas Rizal
Menurutnya, larangan mudik bagi ASN tersebut, sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan covid-19 makin meluas. “Jadi harus diwaspadai ASN dengan alasan apapun punya resiko kalau sampai melakukan mudik,” ujarnya,
Sanksi yang akan dikenakan bagi ASN yang ngotot mudik, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
“Risikonya berat, pelanggaran berat. Bisa penurunan pangkat, bisa pencopotan jabatan, bisa penurunan kenaikan gaji,” sebutnya.
Dia menambahkan, akan mengawasi ASN yang tetap ngotot mudik, melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Kita akan lacak kalau ada ASN yang tetap ngotot mudik,” tegasnya.
Berikut sanksi berat bagi ASN yang nekat mudik
Penundaan kenaikan gaji berkala
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya
BACA JUGA