Wali Kota Balikpapan : Kepala Dinas akan Dipantau 24 Jam
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta aparatur sipil negara (ASN) mentaati kebijakan Pemerintah Pusat soal larangan cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bahkan kata Rahmad pihaknya akan memantau aparaturnya dalam 24 jam jelang perayaan Natal dan Tahun Baru melalui kepala dinasnya masing-masing.
“Terutama kepala dinas yang suka jalan-jalan itu dipantau 24 jam,”tandas Rahmad Mas’ud pada Selasa (30/11/2021).
Rahmad juga meminta ASN tidak berpergian ke luar daerah saat libur Nataru jika tidak penting. “Kecuali kalau urgent ada berita duka di izinkan,. ASN kita seluruhnya ada 6.000-an,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama period 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Tjahjo
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
BACA JUGA