Wali Kota Balikpapan Minta Warganya Tak Sebar Berita Hoaks Virus Corona
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan warganya agar tak menyebarkan berita hoaks terkait virus corona. Mengingat saat ini virus corona membuah resah warga dunia.
Hal itu disampaikan Rizal, pasca dua warganya yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Kaltim setelah melakukan pemeriksaan. Keduanya KR dan FB menyebarkan berita hoaks adanya suspect virus corona di Balikpapan
“Semua pihak jangan panic dan jangan cepat mengambil kesimpulan, misalnya istilah suspect itu adalah istilah bagi orang yang lagi di observasi belum tentu mereka adalah penderita virus corona,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, berita hoaks justru akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi disebarkan di media sosial. Seperti KR dan FB, dua wanita muda yang harus menjalani proses hukum di kepolisian.
“Jangan cepat masyarakat, pers ikut terjebak, seolah-olah kalau ada orang yang di isolasi karena dilakukan pemeriksaan sudah seolah-olah virus corona sudah ada di satu wilayah di Balikpapan. Nah itu yang buat panik masyarakat, lalu kita semua,” ujarnya
Seperti diketahui, KR dan FB ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoaks terkait adanya suspect virus corona di Balikpapan. Keduanya dianggap menyebarkan berita bohong dan terancam hukuman 3-10 tahun penjara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal I Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Sebelumnya mereka diperiksa sebagai terperiksa dalam kasus penyebaran informasi melalui media sosial bahwa di Balikpapan sudah ada positif terjangkit virus dirawat RSKD Balikpapan pada pecan kemarin.
“KR kita aman pada Kamis (30/1/2020) di rumah sedangkan sedangkan FB diamankan pada Senin (3/2) pagi tadi,” tutur Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana
BACA JUGA