Wali Kota Balikpapan : Pajak Hotel Dihapus, Bisa Kena Pidana
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan, tidak mungkin menghapus pajak hotel. Meskipun saat ini hotel tengah kesulitan keuangan setelah pandemi covid-19. Bahkan sejumlah hotel memilih menutup sementara.
“Kalau penghapusan pajak, dia (hotel) tidak boleh memunggut kepada konsumen, kalau dia pungut dia bisa kena pidana, nah supaya dimengerti,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi
Dia mengatakan, penghapusan pajak juga tidak akan menguntungkan hotel. Karena ketika pajak dihapus, tidak bisa diambil hotel. Pajak dari tamu atau pengunjung hotel akan masuk ke kas daerah, sesuai peraturan yang ada.
“Pajak itu dihapuskan tidak menguntungkan pemilik hotel karena pajak itu tidak boleh misalnya pemerintah hapuskan lalu diambil oleh hotel, tidak boleh,” ujarnya
“Kan pajak itu dikenakan ke konsumen. Itu bukan uang hotel itu uang pemerintah jadi tidak bisa dihapuskan, kalau saya hapuskan yang menikmati konsumen bukan hotel,”
Menurutnya, hotel yang memunggut pajak harus masuk ke kas daerah, karena jika tidak akan berujung pada pidana. “Hotel tidak boleh kita hapuskan pajaknya, lalu dia ambil pajaknya. Dia bisa kena pidana nantinya,” ujarnya.
Sehing lanjut dia, Pemerintah Kota Balikpapan kemudian mengambil dengan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-140/2020 tentang pemberian keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak.
“Jadi sepakatnya adalah penundaan, jadi dia memungut pajak kepada masyarakat tapi dia bisa pakai dulu uangnya untuk menggerakkan investasi supaya dia bisa bergerakm supaya hotelnya bisa bangkit,” ujarnya
“Nanti kalau sudah lancar baru dia bayar pajaknya. Itu jauh lebih baik dari pada penghapusan, karena tidak bisa.”
Pemberian keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak yakni mulai Maret hingga Agustus 2020, atau jatuh tempo 30 September. Hingga Maret tahun ini penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 108 miliar.
BACA JUGA