Wali Kota Balikpapan Persilahkan Pengelola Pasar Terapkan Wajib Rapid Test Bagi Pedagang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mempersilahkan jika ada pengelola pasar tradisional menerapkan wajib rapid test bagi pedagang yang kembali membuka lapak atau berjualan.
Seperti diketahui pengelola pasar Muara Rapak berencana menerapkan wajib melampirkan telah rapid test bagi pedagang pasar yang akan kembali berjualan, pasca sejumlah pedagang terpapar covid-19 daru hasil swab
“Ya bisa saja oleh pengelola ketimbang dia tutup habis kan itu bagian dari yang bisa diatur Satgas Covid masing-masing. Ya bagus juga itu,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (11/08).
Namun Rizal menegaskan, pihaknya belum akan menerapkan aturan tersebut. Meskipun, pasar tradisional kini menjadi salah satu yang rawan penularan covid-19. “Belum sampai kesitu,” ujarnya.
Hingga kini sejumlah pasar tradisional di Kota Balikpapan yang terpapar covid-19, diantaranya Pasar Pandansari, Pasar Muara Rapak, Pasar Sepinggan, Pasar Baru dan Pasar Klandasan.
Namun sayangnya ketika dilakukan swab massal maupun rapid test pedagang yang ikut paling banyak hanya 50 persen. Pedagang kabarnya takut jika hasil rapid test reaktif ataupun hasil swab positif.
“Lebih kepada takut jika hasilnya reaktif dan ada stigma. Stigma itu yang membuat orang sebenarnya menjadi takut untuk periksa,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty.
“Jadi kalau bisa kita sama-sama menghilangkan stiga ini. Jadi kalau bisa kita sama-sama menghilangkan stiga ini karena.”
BACA JUGA