Wali Kota Balikpapan Sampaikan Nota Penjelasan dan Pendapat Akhir Dua Raperda
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna masa sidang II Tahun 2023 di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (27/06/2023).
Dua agenda rapat paripurna dilaksanakan yakni Jawaban Wali Kota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Balikpapan tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Nota penjelasan Wali Kota terkait Raperda inisiatif DPRD Balikpapan tentang penyelenggaran reklame.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari serta dihadiri oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, puluhan anggota DPRD Balikpapan serta tamu undangan lainnya.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyambut baik adanya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah agar kedepanmya dapat berjalan baik sekaligus untuk bisa menggali PAD, sesuai ketentuan perundang- undangan.
“Maka raperda ini segera dievaluasi untuk kemudian dijadikan perda dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Rahmad Mas’ud.
Sedangkan dalam Nota penjelasan Wali Kota Raperda inisiatif DPRD Tentang penyelenggaran reklame.
Rahmad melihat raperda ini sangat bermanfaat bagi Kota Balikpapan sebagai pedoman penyelenggaran reklame di Kota Balikpapan.
“Dimana raperda ini yang menggantikan Perda kota Balikpapan nomor 8 tahun 2014 tentang izin reklame, bahwa peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan Kota Balikpapan,” kata Rahmad.
“Apalagi Kota Balikpapan sebagai beranda IKN, tentunya harus berbenah sehingga bisa memanfaatkan peluang-peluang untuk menambah PAD melalui penyelenggaraan reklame,” pungkasnya.
BACA JUGA