Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi akan Segera Jalani Sidang Dugaan Kasus Korupsi

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK telah menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat mengatakan, lima tersangka tersebut, diserahkan KPK ke tim jaksa Pengadilan Negeri Bandung sehingga bisa segera disidangkan.

“Tim penyidik, Kamis (28/4), telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan, kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap,” ujarnya

Kelima tersangka tersebut yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) M Bunyamin (MB).

Lalu Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jumhana Lutfi (JL). Lima tersasngka tersebut telah ditahan hingga 17 Mei 2022.

Rahmat Effendi dan Wahyudin kini ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan M. Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, dimana empat di antaranya selaku pihak pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Keempatnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu. Ia juga diduga meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.