Top Header Ad

Wali Kota Keluarkan Edaran Larangan Iklan Rokok

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan edaran terbaru larangan iklan rokok di seluruh wilayah Balikpapan baik menggunakan reklame ataupun spanduk.

Saat ini masih ditemukan media iklan melalui spanduk atau Leaflet, baliho iklan rokok di sejumlah ruas seperti wilayah Balikpapan Utara dan timur termasuk di luar jalan utama.

Kebijakan ini dikeluarkan wali kota diantaranya untuk mendukung kota layak anak. Kebijakan ini juga memperkuat kebijakan perwali sebelumnya.

Plt Kepala BPPDRD Idham Mustari menjelaskan Pemerintah tidak lagi memperpanjang iklan rokok. Selama ini pemkot memiliki perwali yang mengatur kawasan sehat tanpa rokok (KSTR). Karena itu edaran terbaru ini memperkuat kebijakan sebelumnya.

” Iklan rokok ini memang dilarang di jalan utama atau protokol. Selama ini memang masih ada dipinggir seperti timur utara. Tapi dengan edaran nomor 100 itu dihimbau iklan rokok tidak ada lagi,” katanya, Senin (12/6/2023).

Lanjut Idham masyarakat terutama pelaku usaha untuk tidak menampilkan iklan rokok dan masyarakat dihimbau untuk kurangi merokok.
Implikasi dari kebijakan ini, pemkot kehilangan pendapatan dari pajak reklame iklan.

“Pajak iklan rokok sekitar 20 persen dari 9,5 miliar pajak reklame. Kita imbau untuk pengusahanya  patuh ya. Kita kurangi rokok dan memang bagian mendukung kota layak anak, ” ucapnya.

Meski kebijakan ini baru berupa edaran dan bersifat himbauan. Namun diharapkan pelaku usaha terutama reklame iklan rokok bisa mematuhi. Kebijakan ini diakui Idham tidak ada sanksi. ” Tapi kita minta kepada pengusaha advertising untuk tidak perpanjangan iklan rokok, ” ucapnya.

Ke depan pemkot Balikpapan juga akan menertibkan keberadaan reklame atau billboard yang muncul dan kurang memperhatikan estetika kota. ” Ke Depan akan digantikan dengan videotron tapi memang biaya sangat mahal,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.