Top Header Ad

Wali Kota Kembali Ingatkan ASN, Nekat Mudik Sanksi Penurunan Pangkat

ASN Balikpapan / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik lebaran tahun ini. Termasuk juga cuti

“Sudah diingatkan berlaku secara nasional termasuk yang di Balikpapan,” ujar Rizal Effendi, Senin (03/05).

Dia mengatakan, bagi yang nekat mudik bakal ada sanksi tegas, hingga penurunan pangkat. Khususnya periode 6-17 Mei 2021. Pada peride itu, ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah dan cuti. 

“Bisa penurunan pangkat, bisa pemberhentian. Nanti kita lihat ada timnya yang memeriksa,” ujarnya.

Namun jika hanya antar kota dan kabupaten di Kaltim masih diperbolehkan. Misalnya dari Balikpapan ke Samarinda atau ke Tenggarong. “Asal jangan lintas provinsi,” ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

ASN yang diperbolehkan bepergian ke luar daerah yakni ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

ASN yang bepergian ke luar daerah harus memperhatikan, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19

Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan.

Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.