Wali Kota Minta Diproses Hukum, Aktivitas Tambang Ilegal di Karang Joang
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Adanya dugaan aktivitas penambangan batubara ilegal yang terjadi di Km 25 Jalan Soekarno-Hatta, yang masuk wilayah RT 45 Karang Joang, Balikpapan Utara, mendapat respon langsung dari Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Rahmad mengatakan, berdasarkan aturan yang ada di kota Balikpapan sudah jelas dan tertuang secara tegas tidak boleh ada aktivitas penambangan. “Kita sesuai aturan yang ada saja, kalau aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan di Balikpapan,” ujar Rahmad Mas’ud saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (17/11/2021).
Rahmad menambahkan, jika memang benar adanya tambang ilegal di Balikpapan, maka sebaiknya di proses hukum saja, pasalnya Balikpapan sudah berkomitmen sejak lama tidak ada aktivitas pertambangan di Kota Balikpapan.
“Kami kan sudah komitmen kalau tidak ada pertambangan di Balikpapan, apalagi penambangan batubara, sebaiknya kita jaga kota Balikpapan. Sehingga tidak ada penambangan,” katanya.
Pihaknya menaruh harapan dan komitmen semua pihak untuk menjag kota ini dari penambangan batu bara meskipun potensi ini. Bahkan dia meminta agar aparat lurah dan camat turun kelapangan dan memastikan perbatasan Balikpapan aman dari kegiatan penambangan batu bara.
“Saya ingatkan camat dan lurah memastikan kondisi perbatasn wilayah kita seperrti Mentawir di Balikpapan Barat, termasuk Karang Joang dan Tritip sebab wilayah kita berbatasan dengan wilayah lain yang mengizinkan penambangan,” tandasnya.
Jadi kalau melihat ini semua dan mengikuti aturan yang ada, pihaknya sepenuhnya menyerahkan pada aparat hukum dalam hal ini pihak kepolisan untuk memproses masalah ini,. “Kami serahkan satu pintu. Polres akan melakukan penyelidikan mulai dari izin,” katanya.
Pihaknya juga memastikan batas wilayah tambang ilegal masuk Balikpapan. Pihaknya membawa Lurah Karya Merdeka, Kukar untuk memastikan batas wilayah.
“Dari segi wilayah pemetaan, tambang ilegal ini masih masuk dikawasan Balikpapan, masuk Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Dan lokasi ini juga masuk kawasan buffer zone hutan lindung Sungai Manggar,” tandasnya.
“Jadi kalau melihat ini semua dan mengikuti aturan yang ada, kita serahkan kepada hukum dalam hal ini pihak kepolisan untuk memproses masalah ini,” sambungnya.
Sementara, untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang, Politikus Partai Golkar ini akan meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Camat dan Lurah untuk mengawasi area perbatasan kota Balikpapan dengan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami akan cek-cek area perbatasan kita, karena memang berbatasan dengan Kukar yang memang rentan dengan areal pertambangan. Artinya kita harus tetap konsisten menjaga agar Balikpapan bebas dari aktivitas penambangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pol PP Pemerintah Kota Balikpapan bersama tim TNI/Polri, lurah dan kecamatan , Ketua RT Kelurahan Sungai Merdeka, Kukar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tambang Jalan Soekarno Hatta Km 25 di lingkungan RT 45, Selasa pagi (16/11/2021).
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. Menurutnya kepolisian memiliki kemampuan untuk mengusut tindak pidananya. “Kami serahkan satu pintu. Polres akan melakukan penyelidikan mulai dari izin,” katanya.
Pihaknya juga memastikan batas wilayah tambang ilegal masuk Balikpapan. Pihaknya membawa Lurah Karya Merdeka, Kukar untuk memastikan batas wilayah. “Dari segi wilayah pemetaan, tambang ilegal ini masih masuk dikawasan Balikpapan, masuk Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Dan lokasi ini juga masuk kawasan buffer zone hutan lindung Sungai Manggar,” tukasnya.
BACA JUGA