Wali Kota Resmikan RTLH Program Baznas Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bertempat di RT 39 Gang Fajar 3 kelurahan Sepinggan Baru, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud meresmikan bangunan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) program dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)Balikpapan, pada Jumat (7/7/2023) sore.

Bedah rumah ini tiap rumah mendapatkan bantuan Rp45 juta. Rumah yang diresmikan wali kota ini ditempati Sumaryati (45) dan tiga anak yang merupakan keluarga tidak mampu. sebelum direnovasi rumah terbuat dari seng dengan ukuran jauh lebih dari sekarang.

“Terimakasih kepada Baznas dan pemerintah kota. Rumah sakit sebelum bocor-bocor. Dindingnya  seng. ini dah 4 minggu (bedah) sementara tinggal di rumah adik yang di sebelah,” ujar Sumaryati yang bekerja sebagai buruh lepas.

“Ini langsung saya tempati. Kalau barang-barang cuma pakaian saja,” ucapnya.

 

Dalam kesempatan itu, Rahmad Mas’ud secara simbolis melakukan pengguntingan pita, dan dilanjutkan meninjau langsung kondisi bangunan rumah yang dibedah khusus untuk kaum mustahik atau golongan tidak mampu.

“Semoga rumah yang baru ini menjadi surga bagi ibu Sumaryati bersama keluarga, dan bisa lebih bermanfaat untuk ditinggali. Serta menjadi ladang pahala untuk Baznas,” kata Rahmad Mas’ud dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi membeberkan, bahwa terkait program renovasi RTLH tersebut, selanjutnya akan terdapat 13 rumah lagi yang dibangun di wilayah Kota Balikpapan pada tahun ini.

Dijelaskannya, bantuan tersebut diserahkan langsung dalam bentuk bangunan rumah, dengan pagu anggaran senilai Rp 45 juta. Sehingga, kata dia, mustahik tinggal menerima kunci rumah saja.

Secara spesifikasi, luasan bangunan yang ditentukan yakni rumah tipe 46. Namun pada RTLH di Sepinggan ini tercatat 7×6,5 m lebih besar dari luas bangunan yang ditentukan.

“Selanjutnya terdapat RTLH yang sedang dibangun di Graha Indah, kemudian di Teritip, sisanya kita masih nyari lokasinya,” ungkap Bustomi.

Ditambahkannya, mengenai persyaratan bantuan RTLH, penerima harus dari keluarga miskin (gakin) dan tidak mempunyai penghasilan tetap. Pun begitu, sang mustahik harus memiliki lahan sendiri baik itu segel maupun sertifikat.  Kemudian, terdapat keterangan dari RT dan Lurah bahwa tanah itu sejatinya tidak bermasalah.

“Kalau data mustahik kami dapatkan hasil koordinasi dari para RT, Lurah dan Babinsa se tempat” ulasnya.

Sebagai informasi, program ini merupakan bantuan renovasi RTLH kepada mustahik yang tengah digencarkan oleh Baznas pusat, kemudian dilakukan Baznas Kota Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.