Wali Kota Sebut BPJS Kesehatan Tak Bergeming
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku, sempat kecewa karena BPJS Kesehatan tak bergeming dan tetap membatasi pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, akibat rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim itu belum memperpanjang akreditasi.
Padahal kata Rizal, dirinya telah meminta kebijakkan BPJS Kesehatanb, agar mempertimbangkan kembali pembatasan tersebut. Karena akibat itu, masyarakat atau peserta BPJS kesehatan yang dirugikan karena tak bisa rawat inap. Namun Manajemen BPJS Kesehatan Balikpapan tetap pada keputusannya.
“Tapi sekali lagi apapun kalau namanya pembatasan pelayanan tetap merugikan masyarakat. Kemarin kan saya agak (marah, karena kepala cabangnya terlalu saklek (aturan). Saya bilang jangan juga (begitu), dia bilang kan cuma 10 hari. Saya bilang jangan kan 10 hari, satu hari saja masyarakat bisa marah,” ujar Rizal
“Orang kan tidak mengenal istilah satu hari, satu jam saja orang. Orang sudah datang ke RS Kanudjoso ditolak. Cuma kan saya bilang pelayanan ini walau satu hari juga jadi persoalan, orang datang kesana tidak dilayani, disuruh pindah ke rumah sakit lain,”
“Mungkin rumah sakit lain bisa (terima), tapi kan orang sudah datang jauh-jauh, terus pindah, tetap saja dia bilang tidak bis lagi memberikan kebijaksanaan, dia hanya bisa memberi ruang kepada beberapa jenis penyakit itu kan, termasuk gawat darurat,”
Dia mengungkapkan, terlambatnya RSUD Kanudjoso Djatiwibowo mengurus perpanjangan akreditasi yang menjadi syarat utama kerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan rumah sakit kemungkinan karena rumah sakit sedang focus meningkatkan stnadar internasional
“Ya memang mungkin RSUD Kanudjoso lagi focus meningkatkan status internasional jadi agak terlambat mengurus akreditasinya memang ka nada aturannya Menteri kesehatan mengaskan kalau belum akreditasi ulang maka akan diputus kerjasama itu yang terjadi,” ujarnya.
Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Akreditasi ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 7 disebutkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan antara lain Surat Ijin Operasional, Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit, Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga medis yang berpraktek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, Perjanjian Kerja sama dengan jejaring apabila diperlukan, Sertifikat Akreditasi dan Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Program JKN.
Sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPJS Kesehatan selama menjalankan operasionalnya akan diperiksa oleh auditor baik auditor internal maupun eksternal. Beberapa auditor eksternal yang memeriksa berjalannya program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), tentunya BPJS Kesehatan harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
“Dalam menjalankan operasionalnya, kami wajib dan harus untuk mentaati regulasi yang ada. Tak terkecuali persyaratan rumah sakit yang akan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain di Kota Balikpapan, ada 49 rumah sakit di seluruh Indonesia yang harus diaddendum perjanjian kerjasamanya dikarenakan masa berlaku akreditasinya sudah habis” ujar Endang Diarty Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan.
Akreditasi rumah sakit ini sebagai jaminan bahwa rumah sakit memiliki standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan untuk melayani seluruh peserta JKN-KIS.
“RSKD telah habis masa berlaku akreditasinya per tanggal 4 April 2019 dan sedang proses reakreditasi, sehingga kami terpaksa melakukan penyesuaian penyesuaian atas ruang lingkup pelayanan kesehatan dengan penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan yang berlaku sementara, selama RSKD melakukan proses reakreditasi” ujar Endang
BACA JUGA