Wali Kota Terbitkan Perwali Ojek Online
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kota telah menerbitkan perwali mengenai Pengawasan dan Pengendalian Sepeda Motor Roda Dua sebagai Angkutan Alternative yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Kepala dishub Kota SUdirman DJayaleksana mengatakan Perwali ini sudah dilembardaerahkan dibagian hokum sehingga berlaku namun pecan ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder yang ada.
“Sosialisasi kepada stakeholder disini. Kalau sudah dilembardaerahkan ya itu berarti sudah berlaku,” tandasnya (4/12/2017).
Menurutnya Sudirman perwali itu sudah ditandatangani walikota dua pecan lalu namun ada proses administrasi yang perlu dilakukan seperti dilembardaerahkan di bagian hokum.
“ Kita pecan ini dapat melakukan sosialisasi perwali ojek online tersebut. Ada empat ruang lingkup yang diatur. Isinya menyangkut empat ruang lingkup seperti penyelenggara harus berkantor di Balikpapan, ada badan usaha, kuato ditindaklanjuti SK wali, kemudian menyangkut pengemudi dan terkait kendaraan seperti CC roda dua ini 150-200 cc diatasnya nggak boleh. Kemudian keempat menyangkut sanksi administrasi,” jelasnya.
Disamping itu, menurut Sudirman penyelenggara ojek online harus dibawah PT atau koperasi. Juga terdapat tanda atau harus ada stiker, termasuk jumlahnya kendaraan yang dilaporkan.” Harus dilengkapi dulu nanti kita kasih tanda,” ujarnya.
Dia optimis keberadaan perwali ini mampu menjaga keamanan situasi kota lebih kondusif dan keberlangsungan usaha masyarkaat itu sendiri. Karena perwali ini saat rancangan sudah diskusikan berbagai pihak. “Baik kepada angkot, kita minta masukan, kepada online kita minta masukan termasuknya ke dalam rapat forum lalulintas. Disitu kan lengkap ada akademisi, pengamat transportasi, ada polisi, ada pengusaha organda. Ibaratnya sudah diproses lah,” tandasnya.
Dia menambahkan lahirnya perwali roda dua atau ojek online dari edaran Kementerian Perhubungan yang memint a daerah mengatur roda dua. “Dari sini ditindaklanjuti gubernur yang meminta wali kota bupati membuat kebijakan didaerah. Di Kaltim baru Balikpapanyang membuat perwali ini. Kalau roda empat kan mengacu Permenhub 108 2017,” tukasnya.
BACA JUGA