Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, Pantai Manggar dan Kebun Raya Balikpapan Ditutup Sementara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan menerbitkan, Surat Edaran Nomor : 300/ 687 /PEM tentang Penutupan Sementara Beberapa tempat Wisata dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Dalam surat edarannya Wali Kota mengungkapkan, alasan penutupan sejumlah tempat wisata tersebut karena terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron yang penularannya hingga lima kali lebih cepat.
“Sehingga perlu melakukan langkah-langkah kewaspadaan dan kehati-hatian, terkait dengan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada masa perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” demikian yang tertulis dalam surat edaran
Selain itu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, telah melakukan evaluasi kegiatan tempat Wisata di Kota Balikpapan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021.
“Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan Penutupan Sementara beberapa tempat Wisata di Kota Balikpapan, yang diberlakukan pada tanggal 1 dan 2 Januari 2022,”
Tempat wisata yang ditutup yakni Pantai Manggar Segara, Kebun Raya, Balikpapan Tennis Stadium dan Venue Dayung Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 12.
“Semua Tempat Wisata lainnya, yang belum menerapkan Aplikasi PeduliLindungi,”
Wali Kota juga menegaskna, penutupan Alun-Alun Kota ataupun Lapangan Merdeka. Sehingga untuk akses Jalan Utama menuju kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, juga dilakukan penutupan sementara
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 31 Desember 2021 ditandatangani Wali Kota Rahmad Mas’ud.
BACA JUGA