Top Header Ad

Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, PPKM Level 3 Balikpapan Hingga 9 Mei 2022

Penyekatan jalan yang dilakukan di ruas jalan di Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat menetapkan PPKM Level 3 di Kota Balikpapan selama dua pekan kedepaan atau mulai 26 April hingga 9 Mei 2022.

Menindaklanjuti itu, Wali Kota kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/240/pem  tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan

Dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan dengan ini menetapkan pelaksanaan PPKM Level 3, dengan beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap

A. PPKM DI TINGKAT RT (PPKM MIKRO):

1. Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki dan mengaktifkan POSKO Satgas COVID-19 tingkat RT, dengan tugas pokok meliputi :

a. Melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan, terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya, yang terpapar Covid-19 dengan pembimbingan petugas Kesehatan/Puskesmas;

b. Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri atau mengarahkan ke isolasi terpusat, bagi warganya yang tidak memiliki sendiri fasilitas isolasi mandiri saat terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan, berkoordinasi dengan petugas Puskesmas;

c. Membantu kelancaran pelaksanaan testing dan tracing serta vaksinasi yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan di lingkungan RT;

d. Melakukan sosialisasi, mengumumkan perkembangan status zonasi RT, dan melakukan tindakan pengendaliannya di lingkungan RT, sesuai pengarahan Satgas Kecamatan dan Kelurahan serta Puskesmas setempat;

e. Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT, untuk RT zona merah ditetapkan pembatasan waktu penerimaan tamu maksimal sampai dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan POSKAMLING;

f. Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Satgas Covid-19;

2. Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan keaktifan kembali fungsi POSKO Satgas di lingkungan RT/Kompleks Perumahan;

3. Untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentuk/mengaktifkan Pos Komando (Posko) tingkat Kelurahan dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dibentuk/diaktifkan Posko Kecamatan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.