Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Soal Penindakkan Tegas Prokes, Lurah dan Camat Bisa Dicopot

Konfrensi pers satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Wali Kota Balikpapan menerbitkan 2 surat edaran terkait penegasan dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, surat edaran pertama ditunjukan bagi Camat dan Lurah agar lebih pro aktif dalam melakukan pencegahan penularan covid-19 di wilayahnya  masing-masing.

“Hari ini saya mengelaurkan 2 surat edaran, satu ke camat dan lurah atau Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan dan Kelurahan, menindaklanjuti instruksi Mendagri yang baru saya terima kemarin,” ujarnya, Kamis (19/11/2020).

Agar lebih proa aktif lagi melakukan kegiatan pencegahan penularan covid-19 di wilayahnya masing-masing. Surat edaran hari ini kita keluarkan nomor 100/0622Pem dan Nomor 100/ 0623Pem.

Dalam surat tersebut, Rizal meminta Camat dan Lurah di wilayahnya masing-masing agar lebih tegas lagi dalam melakukan penindakkan, khususnya jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Tidak ragu-ragu melakukan tindakkan jika ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” tandasnya.

Rizal bahkan mengancam, akan mencopot Camat dan Lurah yang tidak tegas atau melakukan pembiaran aktivitas warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Ancamannya bagi camat dan lurah tidak mampu bertindak tegas akan dilakukan penindakan sampai dengan pembebasan tugas jabatan,” ujarnya

Sementara surat edaran kedua ditujukan ke masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, jika melaksanakan kegiatan harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan surat terima pelaporan dari kepolisian.

“Kedua surat edaran kepada masyarakat isinya hampir sama, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan kegiatan yang harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan surat terima pelaporan kepolisian,” jelasnya.

“Bagi yang melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi tegas sampai dengan penutupan, atau penghentian atau pembubaran kegiatan yang dilakukan.” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.