Wali Kota Tunggu Laporan Soal ASN yang Mudik Saat Lebaran
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan, akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat lebaran.
Rizal mengatakan, saat ini masih menunggu laporan dari soal kemungkinan ada ASN yang mudik saat lebaran.
“Belum ada laporan, ASN ke luar daerah,” ujarnya
Kata dia, jika ada ASN yang nekat mudik lebaran sanksi terberat sesuai ketentuan adalah penurunan pangkat.
“Akan diproses seesuai aturan, bisa teguran, hingga penurunan pangkat, bisa skorsing nanti kita lihat,” ujarnya
Larangan mudik diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ancaman yang menanti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: Hukuman disiplin ringan Hukuman disiplin sedang Hukuman disiplin berat
1. Hukuman disiplin ringan Adapun jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman disiplin sedang Sementara hukuman disiplin sedang terdiri dari Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
3. Hukuman disiplin berat Sedangkan hukuman disiplin berat meliputi Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
BACA JUGA