Walikota, FKPD , DKK dan Balai POM Kaltim Tinjau Dua Pasar Ramadan, 12 Sampel Makanan Langsung Diteliti
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali kota Rizal Effendi, Wakil Wali Kota Rahmad Mas;ud bersama Forum Komiunikasi Pimpinan Daerah dan Balai POM Kaltim, Dinas Kesehatan Kota, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, melakukan kunjungan ke pasar Ramadan di kawasan Balikpapan Permai dan Ruko Bandar, Senin sore (29/5/2017).
Di Balikpapan Permai, Wali kota bersama rombonga langsung meninjau lapak penjual es buah segar warna warni.
“Ibu kita ingin pastikan es buahnya tidak menggunakan zat pewarna ya,” kata Rizal yang saat itu didampingi pula Kepala DKK Balikpapan Balerina bersama tim dan POM Kaltim mengambil sampel Es buah segar.
Selanjutnya wali kota melihat dan membeli sejumlah kue-kue untuk dijadikan sampel pemeriksaan. Seperti kue klepon, telur penyu, talam ketan dan jenis lainya. Asniwati salah satu Penjual Kue-kue mengatakan keu yang dijual menggunakan bahan perwarna campuran. “Saya pakai pewarna makanan campur sama daun pandan. Saya sudah berapa tahun jualan disini,” ujarnya.
Di Balikpapan Permai ini, sebanyak 12 sampel diambil petugas untuk dilakukan pemeriksaan langsung di kendaraan operasional BP POM Kaltim. Pemeriksaan untuk memastikan makanan ini terhindar dari bahan-bahan campuran berbahaya seperti borak, formalin, dan pewarna.“ Ada 12 sampel yang diambil, enam sudah dinyatakan negative. Sisanya masih proses,” ujar Balerina.
Rizal Effendi mengatakan peninjauan dan pemeriksaan rutin ini untuk memastikan prilaku penjual tidak menyimpang dari aturan. Dia menilai makanan dan minuman yang dijual bisa saja berpotensi membahayakan kesehatan yang memakannya jika dicampur dengan bahan atau zat berbahaya seperti borak, formalin, pewarna. “Jadi kita tes. Selama ini kita lakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan berbahaya. Sudah dijelaskan juga ini tapi di lapangan bisa saja terjadi maka kita selalu lakukan pengawasan,” tandasnya.
Rizal menambahkan bagi penjual yang nakal dan melakukan kecurangan dapat dikenakan sanksi namun upaya pertama berupa peringatan namun jika terbukti berualang dapat dikenakan pidana. “Nanti kalau itu bisa jadi perkara pidana karena itukan membahayakan orang lain. Selama ini kita lebih pada arah pembinaan,”tukasnya.
BACA JUGA