Wamen ESDM : PI 10 Persen Sudah Ideal Bagi Daerah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Menteri ESDM Archandra Thahar mengungkapkan, jika Pemerintah Daerah ingin ikut mengelola ladang migas atau ingin mendapatkan saham lebih bukan Partisipacing Interest (PI) 10 persen, harus mengeluarkan dana investasi sesuai besaran saham yang ingin dimiliki.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ingin mendapatkan saham minimal 50 persen, untuk pengelolaan ladang migas Lawe-lawe yang rencananya pada 2018 kontrak Chevron Company Indonesia akan berakhir.
Karenanya kata Archandra, PI 10 persen itu menurutnya, sudah cukup ideal bagi daerah, mengingat kemampuan keuangan daerah sangat minim karena harus berbagi dengan kegiatan lainya untuk pembangunan, jika harus mengeluarkan modal investasi yang cukup besar.
“Makanya 10 persen yang wajar itu. Kita kasih 10 persen dan caranya pembayaran aturan lewat deviden mereka. Kalau menggunakan APBD 10 persen itu berat,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menolak penawaran PI 10 persen karena sudah sesuai pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Kata dia, pemerintah daerah tak perlu memikirkan persyaratan kepemilikan saham bagi BUMD.
Pasalnya kata dia, pemerintah menyediakan skema kerja sama pembiayaan dengan kontraktor. Pemda dapat mengangsur ekuiti melalui deviden yang diterima, pengangsuran itu berlangsung sampai ekuiti PI 10% sesuai nilai aset lapangan migas selesai terbayar tanpa harus membayar bunga.
“Tanpa bunga, jadi deviden yang diterima oleh pemda sebagian dibayarkan untuk ekuiti, sebagian lagi untuk pemda. Skemanya begitu sampai 10% itu lunas secara berkala. Apa yang harus dilakukan pemda? Mempercepat proses perizinannya,” pungkasnya.
BACA JUGA