Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Menurutnya, total ada empat orang yang ditetapkan tersangka .
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang),” lanjut Alex.
Sebelumnya, dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
BACA JUGA