Wamenkumham Eddy Hiariej Telah Diberhentikan, Soal Pengganti Kewenangan Presiden Jokowi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej /intim.news

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.comWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah resmi mundur.

Presiden Joko Widodo pun sudah menandatangi Keppres Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023 terkait pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham,

Karenaya posisi Wamenkumham kini kosong. Namun belum ada nama baru yang diajukan menggantikan. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Oh belum, belum, belum,” kata Yasonna dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Politisi PDIP itu menyatakan, soal pengganti Eddy Hiariej merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. “Terserah bapak presiden. Iya presiden akan menentukan,” kata dia.

Terkait Jokowi yang sudah menandatangi Keppres pemberhentian Eddy sebagai Wamenkumham, Yasonna mengatakan akan menindaklanjuti. Nantinya akan diproses administatif di Kemenkumham.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

“KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum lama ini.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.