Top Header Ad

Wamenkumhams Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini Dalam Dugaan Kasus Suap

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej /intim.news

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal diperiksa KPK, Senin I04/12/2023) hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai saksi dalam dugaan kasus suap. Namun dia tak, mengungkap secara detail materi pemeriksaan tersebut.

“Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin (4/12/2023),” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dalam perkara ini, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Satu orang sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, dan tiga orang selaku penerima.

Sebelumnya, Eddy dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.

KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan diserahkah ke presiden.

Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” kata Sugeng.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.