Warga Diminta Waspada, 34 Kelurahan di Balikpapan Masuk Zona Merah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Kesehatan Kota Balikpapan meminta masyarakat wajib waspada. Karena berdasarkan data dan secara epidemologi penyebaran orang dalam pemantauan (ODO) covid-19 sudah di 34 kelurahan
“Seluruh kelurahan sudah ada kasus, seluruh kecamatan telah ada kasus. Maka kami dari Dinas kesehatan tidak bisa lagi menetapkan zona merah kuning atau hijau tetapi seluruh Kota Balikpapan dinyatakan zona merah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty
“Sebaran ODP telah tersebar di 34 kelurahan dengan jumlah 3.087 orang telah selesai dipantau selama 14 hari sejumlah 2.670 orag dan yang tersisa saat ini masih dalam pemantauan adalah 417 orang,’
Dia meminta masyarakat tetap disiplin dengan mengikuti anjuran Pemerintah, memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Selalu menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktfitas untuyk mencegah terinveksi covid-19.
“Untuk itu kami mohon kepada bapak ibu, seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama dengan wajib menggunakan masker sebab penularan hanya dari hidung mulut karena itulah masker merupakan pertahanan utama,” ujarnya.
Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) baik yang sudah keluar rumah sakit maupun yang masih menjalani isolasi di rumah sakit maupun yang menunggu hasil swab laboratorium juga tersebar di seluruh kecamatabn atau 6 kecamatan
“Dan sebarana kasus PDP atau pasien dalam pengawasan baik yang sudah keluar rumah sakit atau masih dalam perawatan maupun yang saat ini menunggu hasil swab juga telah tersebar di 6 kecamatan dengan jumlah 100 PDP,” ujarnya.
“Dari 100 PDP itu ada 23 orang yang terkonfirmasi positif dari Pusalitbangkes Kementerian kesehtan maupun Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya,”
Bahkan kata dia, kini kasus transmisi lokal atau tertular covid-19 karena kontak erat dengan penderita covid-19 tanpa ada riwayat perjalanan dari luar daerah maupun luar negeri sudah 6 kasus. Bahkan dari 23 Maret Kementerian Kesehatan telah menetapkan Kota Balikpapan zona merah.
“Karena itu Kementerian Kesehatan menetapkan Kota Balikpapan sebagai daerah yang zona merah atau daerah yang telah terjadi transmisi lokal sejak ditemukan pertama pada 22 Maret 2020 dan ditetapkan zonba merah 23 Maret,” ujarnya.
BACA JUGA