Warga Gugat Pemerintah soal Darurat Sampah di Banjarmasin, Ingin TPA Basirih Dibuka
BANJARMASIN, inibalikpapan.com – Tujuh warga Kota Banjarmasin menggugat enam institusi pemerintah lewat jalur class action karena pemerintah mereka anggap lalai menangani darurat sampah setelah penutupan TPAS Basirih. Gugatan ini mereka layangkan atas nama Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan.
Kelompok yang menamakan diri Tim Tujuh ini terdiri atas Bujino A Salan, Yohanes Lie, Akhmad Murjani, Syarifuddin Nisfuadi, Cecep Ramadhani, Noorhalis Majid, dan Imansyah. Mereka menilai pemerintah telah gagal memenuhi hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketua Tim Penggugat, Bujino A Salan, menegaskan bahwa masyarakat berhak menggugat karena menjadi pihak yang merugi.
“Karena itu, masyarakat punya hak menggugat. Sebab masyarakat membayar retribusi, tapi pemerintah lalai dalam mengelola. Artinya yang rugi secara materil maupun immateril adalah masyarakat,” ujarnya, melansir jejakrekam.com, jaringan inibalikpapan.
Bujino, yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyebut pihaknya menggugat enam lembaga, yakni Menteri Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, UPTD TPAS Basirih, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, dan Komisi DPRD Kota Banjarmasin.
Ia menjelaskan bahwa penutupan TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 1 Februari 2025 menjadi dasar gugatan. Penutupan itu, menurutnya, menimbulkan keresahan dan kerugian luas bagi warga.
“Adanya penutupan TPAS itu, berdampak secara luas sampai merugikan dan meresahkan masyarakat Kota Banjarmasin. Sehingga perbuatan itu bertentangan dengan hukum serta bertentangan dengan pelaksanaan azas-azas pemerintahan yang baik dan benar menurut hukum,” ujarnya.
Bujino menegaskan bahwa gugatan class action ini hanya menuntut satu hal: agar TPAS Basirih dibuka kembali.
“Tujuan kami melakukan class action ini agar Kementerian Lingkungan Hidup membuka kembali TPAS Basirih. Hanya itu saja,” katanya.***
BACA JUGA
