Warga Kaltim Bisa Bayar Pajak Kendaran Secara Online, Jatuh Tempo Tak Dikenakan Denda
SAMARINDA, Inibalikpapan – Meskipun Kantor Pelayanan Samat untuk sementara ditutup, namun masyarakat masih bisa membayar pajak kendaraan secara onlie. Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati.
“Pemprov Kaltim masih tetap dapat melayani wajib pajak karena memiliki inovasi e-Samsat,” ujar Ismi di akun resmi Instagram Pemerintah Provinsi Kaltim
“Sekiranya kita tidak membangun aplikasi ini maka layanan akan terhenti total. Jadi masyarakat Kaltim bisa melakukan transaksi pembayaran PKB tahunan secara online,”
Masyarakat pun tak perlu khawatir, selama Kantor Pelayanan Samsat tutup sementara, Pemerintah tidak akan menggenakan denda, meski pajak kendaraannya telah jatuh tempo dalam tiga bulan terakhir atau periode 24 Maret hingga 30 Juni 2020.
Hingga Rabu 25 Maret 2020, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui e-Samsat sebesar Rp37.495.413 dari sejumlah unit pelayanan pembayarana online, mulai dari perbankan maupun Samsat Online Nasional (Samolnas).
Seperti diketahui, sejak 24-29 Maret 2020 seluruh Kantor Pelayanan Samsat di Kaltim sementara ditutup. Hal itu Sejak diterbitkannya surat hasil keputusan bersama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari unsur Bapenda Provinsi Kaltim, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja.
BACA JUGA