Warga Kaltim yang akan Melakukan Perjalanan ke Jakarta, Jawa dan Bali Wajib Perhatikan Ini
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan aktifitas masyarakat khususnya di sekitar Jakarta, Jawa hingga Bali karena angka kasus positif covid-19 yang menunjukkan tren melonjak tajam.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.
Ada 4 pertimbangan yang membuat Pemerintah memberlakukan pembatasan yakni karena tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Ada 7 provinsi yang diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta. Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya
DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo
Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang. Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
BACA JUGA