Top Header Ad

Warga Kaltim yang Belum Divaksin, Ini Syarat Pelaku Perjalanan yang akan ke Jawa-Bali, Berlaku Mulai Besok

Penumpang di bandara Sepinggan Balikpapan saat check in

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Iinternasional Sepinggan Balikpapan mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri pada masa PPKM Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.

Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali.

Ketentuan itu yakni wajib menunjukkan sertifikat Vaksin Covid-19 pertama. Kemudian Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yakni Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Namun, diinformasikan pula bahwa terdapat kebijakan beberapa Pemerintah Daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti menuju Balikpapan yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan (bagi yang bukan penduduk Balikpapan) atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi penduduk Balikpapan).

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen

Yakni menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Petugas Bandar SAMS Sepinggan Balikpapan bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang,” ujar Barata Singgih Riwahono General Manager Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan

“Petugas bandara Angkasa Pura I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19,”

Sebagai informasi, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di Bandara  Angkas Pura I akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat sesuai dengan pembahasan rapat koordinasi dimana tujuan dari Surat Edaran itu memang untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, jadi harapannya masyarakat dalam hal ini dapat menahan diri untuk tidak berpergian terlebih dahulu agar dapat mengurangi penyebarann Covid-19 melalui jalur transportasi, namun apabila memang mendesak dan diharuskan melakukan perjalanan harus dipastikan kembali apa saja persyaratan yang berlau sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.