Warga Manggar Diamankan Polsek Balikpapan Timur Karena Simpan 17 Paket Sabu

Tersangka saat diamankan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Timur mengamankan Roby Irwansyah (40) warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar setelah kedapatan menyimpan 17 paket narkoba jenis sabu.

Roby diamankan pada Jumat (21/05/2021) pekan kemarin, sekitar pukul 01.15 Wita, di Jalan Sosial V RT 36 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Sosial V RT 36 Kelurahan Sepinggan kerap terjadi transaksi narkoba.

Atas laporan itu kemudian, anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Roby didalam rumah.

Dari hasil pengeledahan, 17 paket sabu itu disimpan dalam kotak obat bertuliskan Ginseng diruang tamu. Termasuk juga satu unit hanpone merk Samsung warna putih juga diamankan sebagai barang bukti.

Dalam kasus itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.