Warga Perum Sosial Balikpapan Diamankan Dengan 5 Unit Sepeda Motor
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan seorang pria inisial J (37) warga Perum Sosial Batu Ampar dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan lima sepeda motor di sejumlah lokasi yakni di Batu Ampar duani unit, Karang Jati satu unit, Kampung Baru satu unut dan Kampung Timur satu unit.
Lima sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti diantaranya Honda Beat warna hitam, Honda Scoopy, Motor CRF, Motor Mio Sporty dan Honda Vario Putih.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Jatrantas Polresta Balipapan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
BACA JUGA :
Kanit Jatantras Polresta Balikpapan IPDA Wempy mengatakan, masyarakat melaporkan kehilangan sejak tahun kemarin yakni pada 18 Desember 2023, lalu 12 dan 13 Juli 2024.
“Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan Unit Jatantras Polresta Balikpapan guna pemeriksaan berita acara,” ujarnya dalam keterangan tertulis Polresta Balikpapan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman jurungan penjara sekitar 12 tahun. (Humas Polresta Balikpapan).
BACA JUGA