Warga PPU Bukan Peserta BPJS, Masuk Jamkesda
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar mengatakan, bagi warga yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan akan masuk Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Jamkesda itu kita persiapkan bagi masyarakat yang belum tertampung dalam BPJS kesehatan. Sebab mungkin saja ada masyarakat kita belum masuk dalam BPJS, sehingga Jamkesda yang meng-covernya, namun nilai jaminannya tidak sebesar sepert saat ini. Saat ini masih didiskusikan apakah mekanisme itu bisa dilakukan atau tidak,”ujar Yusran Aspar disela-sela rapat pembentukkan Forum Komunikasi BPJS Kesehatan.
Menurutnya, keberadaan Jamkesda tidak lain hanya sebagai cadangan bagi masyarakat yang belum menjadi pesert5a BPJS Kesehatan. Oleh karenannya, UPT Jamkesda telah diminta untuk melalukan seleksi mana masyarakat yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun yang belum.
“Saya sudah arahkan UPT Jamkesda untuk melakukan seleksi, apabila ada masyarakat yang telah masuk dalam BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, namanya segera dicoret. Artinya kita tidak semena – mena setidaknya harus dilakukan secara selektif,” kata Yusran.
Diakuinya, memang ada masyarakat yang menyatakan lebih baik Jamkesda dari pada BPJS Kesehatan. Namun karena ini perintah Undang-undang agar seluruh masyarakat Indonesia masuk BPJS, maka harus dilaksanakan. Oleh karena itu, masyarakat harus bisa makluminya.
Yusran menegaskan, Pemkab PPU tidak mempertahankan Jamkesda untuk tetap ada, sebab ini perintah UU agar semua masyarakat masuk BPJS. Namun selama masa transisi ini, Jamkesda tidak langsung dihapuskan, tetapi keberadaanya hanya menutupi warga yang belum tercover dalam BPJS saja.
“Kita tidak ada niat untuk mempertahankan Jamkesda, sebab jika BPJS sudah tertata rapi dan seluruh masyarakat masuk dalam program jaminan sosial ini, maka semua masyarakat yang masuk dalam Jamkesda kita serahkan kepada BPJS. Tapi apabila ke depan pelayanan yang diberikan kurang baik maka yang disalahkan adalah BPJS,”tukasnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD PPU, Syamsudin Alie mengatakan jaminan kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat khususnya di Kabupaten PPU.
Bahkan kata dia, hak sehat itu telah diatur dalam UUD 1945. Berkaitan adannya integrasi tersebut, mau tidak mau jaminan kesehatan masyarakat tetap harus dilakukan karena itu merupakan amanat Undang-undang.
Dirinya berharap, bila dalam pelaksanaannya ditemui mengenai jumlah peserta jaminan kesehatan yang begitu besar bahkan melebihi kuota yang ada, diharapkan hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi.
Namun lebih dari itu bagaimana langkah-langkah pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat yang ada.
“Urusan sehat adalah hal nomor satu dalam masyarakat. Untuk itu, mari kita tata sebaik mungkin demi memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh masyarakat kabupaten PPU, “pungkasnya
BACA JUGA