Warga RT 13 dan 14 Desa Telemow : Kami Tidak Menerobos, Sumber Ekonomi Kami Terganggu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 93 kepala keluarga di Desa Telemow yang kini menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terancam terusir dari lahannya.
Mereka berada di RT 13 dan 14 Desa Telemow Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Berada di lahan seluas 83,55 hektare
Mereka dituding menyerobot lahan PT ITCI Kartika Utama. Bahkan 19 orang telah dilaporkan ke Polda Kaltim. Lima orang telah dipanggil penyidik, tiga diantaranya hadir.
Agustina Pasang Ruth salah satu warga membantah telah menyerobot lahan. Dia menyebut membeli lahan tersebut dari penduduk asli yang merupakan Suku Paser.
Penduduk Suka Paser telah hidup turun temurun di wilayah itu. Mereka bahkan telah ada sebelum kemerdekaan. Warga mengaku mengantongi surat tanah segel.
“Perlu kami pahami bersama kami tidak menerobos, karena kenapa? saya sendiri menurut orang-orang disana saya adalah orang baru tapi saya sudah hampir 10 tahun disana,” ujarnya dalam konfres pers, Kamis (14/092023)
“Mereka orangtua kami (Suku Paser), yang ada disana adalah orang pribumi asli, yang hidupnya turun temurun,”
Dia mengungkapkan, berawal tahun 2017 lalu, ketika tiba-tiba PT ITCI Kartika Utama memasang plang yang menyebut bahwa bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB)
“Sejak 2017 ITCI memasang plang, kami tidak tahu apa masalahnya, sesuai dengan tuduhannya bahwa kami menerobos,” ujarnya
Sejak itu, warga mulai mengalami kesulitan ekonomi. Karena selama ini mereka sangat menggantungkan hidup dari bertani. Mereka tak memiliki lahan lagi khususnya di Maridan.
“Sekarang sumber ekonomi disana sangat terganggu, karena kenapa? Kami mau makan sayur gak ada lagi lahan yang mau kami pakai, khususnya di daerah tempat kami bersayur,” ujarnya
“Karena sudah di pagar sama PT ITCI di daerah Maridan khususnya, kalau di Telemow masih aman, karena kami bertahan disana.”
BACA JUGA