Warga Wika Somasi Kontraktor Proyek DAS Ampal 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setelah sekian lama tidak ditanggapi, warga perumahan Wika, Kelurahan Gunung Samarinda Baru (GSB), akhirnya melayangkan somasi kepada PT Fahreza Duta Perkasa. 

Hal ini dilakukan terkait kekecewaan warga atas kinerja kontraktor pembangunan infrastruktur Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal. 

Di mana sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di pemukiman warga Wika, terdampak dari proyek gorong-gorong yang dikerjakan kontraktor. 

Surat somasi dilayangkan kepada Pimpro PT Fahreza Duta Perkasa Arif Wibisono, dan ditembuskan ke Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Pemkot Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan. 

Anggota DPRD Kota Balikpapan Slamet Iman Santoso mengatakan, warga RT 15 Perumahan Wika telah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum. Antara lain Advokat Asrul Paduppai, Agus Siswanto dan Bayu Mega Malela, sejak 11 September 2023. 

“Kami menuntut hak kami karena kami dijanjikan, kami menuntut hak kami karena ada hal yang belum diselesaikan,” kata Imam, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023). 

Ada 9 poin dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika. 

Antara lain, keterangan terkit kerusakan fasum di kawasan lingkungan RT 15 Perumahan Wika, akibat dampak pembangunan proyek DAS Ampal.

Sehingga warga meminta pertanggung jawaban terkait kerusakan fasilitas umum, seperti penutup gorong-gorong yang masih berbunyi nyaring saat kendaraan melintas di atasnya. 

Kondisi lingkungan warga sudah tidak normal lagi, akibat proyek pembangunan infrastruktur tersebut. 

“Minim progres dan pelaksanaannya yang tidak tepat juga tidak sesuai dengan target yang sudah di janjikan,” ujar Asrul Paduppai. 

Poin selanjutnya, Pimpro pembangunan infrastruktur DAS Ampal, yakni Arif Wibisono, disebut dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, telah membuat dan menandatangani diatas materai, terkait pernyataan tanggung jawab, bahwa akan melaksanakan proyek perbaikan di lingkungan yang terdampak, yang rusak karena proyek gorong-gorong. 

“Saudara Arif Wibisono telah lalai untuk memenuhi kewajiban untuk melanjutkan perbaikan lingkungan yang terdampak di RT 15 Perumahan Wika.  Sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam penandatanganan pernyataan tanggung jawab,” urainya. 

Berdasarkan hal itu, lanjutnya, kuasa hukum menyatakan Arif Wibisono melakukan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 378 KUHP. 

Kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika juga menilai, pihak kontraktor telah melanggar sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum. 

Selain itu, kontraktor juga diduga melakukan pengrusakan yang telah diatur dalam ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP.  

Dalam surat somasi itu, kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika juga mengimbau agar kontraktor segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Balikpapan, untuk segera membenahi lingkungan pemukiman sesuai komitmen kontraktor. 

“Kami mengingatkan, agar segera menyelesaikan kewajiban  7×24 Jam semenjak surat somasi ini kami kirimkan, sebelum kami menempuh langkah hukum yang lebih serius. Atau jika ada itikad baik untuk bertemu, silahkan menghubungi kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.