Warga yang Bekerja Saat Pilpres dan Pileg Tetap Bisa Mencoblos
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan memastikan warga yang tetap harus bekerja saat berlangsungnya pemilihan eksekutif danlegeslatif pada 17 April 2019, masih tetap bisa menggunakan suaranya.
Meskipun warga tersebut tidak mencoblos di TPS dimana warga tersebut terdaftar. Pasalnya, KPU memfasilitasi warga tersebut agar bisa menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di lokasi tempat dia bekerja.
Komisioner KPU Kota Balikpapan Endang Susilowati mengatakan, warga yang tidak bisa mencoblos di TPS tempat dia terdaftar, dipersilahkan meminta surat pindah memilih ke PPS dimana warga tersebut terdaftar.
“Bisa dari sekarang atau H-30 minta surat pindah memilih ke PPS dimana warga ini terdaftar untuk mendapat formulir A5, ini bebas mau milih dimana saja,” ujarnya.
“Namun syaratnya misalnya terdaftar di Kecamatan Balikpapan Utara, tapi tugas di wilayah Balikpapan Selatan sehingga pada saat mencoblos hanya diberi 4 surat suara,”
Menurutnya, untuk surat suara khusus DPRD Kota Balikpapan yang tidak diberikan, karena daerah pemilihannya berbeda. Sehingga bersangkutan hanya bisa memilih presiden, DPRD Provinsi, DPR RI maupun DPD.
“Karena surat suara untuk DPRD Balikpapan tentunya akan
berbeda antara dapi Balikpapan Utara dengan Dapil Balikpapan Utara. Tapi kalau
masih dalam satu dapil dan hanya berbeda kelurahan, tetap akan diberi lima
surat suara,” sambungnya.
KPU Kota Balikpapan juga hingga kini masih menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
khususnya arga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas.
Karena warga binaan yang memiliki hak suara di rutan maupun Lapas akan menggunakan Formulir ATB atau pemilih pindahan. Mengingat penghuni lapas dan rutan kebanyakan pemilih di luar Kecamatan Balikpapan Selatan atau Kelurahan Damai Bahagia.
“Nah ini yang saat ini masih kami susun, untuk DPTb rutan dan lapas,” imbuhnya.
Untuk target pemilih di lapas dan rutan yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru 60 persen dan masih kurang 40 persen lagi. Mereka yang belum masuk dalam DPT karena adanya elemen datanyanya yang kurang.
“Seperti tidak ada Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Elemen-elemen yang kurang iniklah, kami catat dan laporkan ke Disdukcapil untuk dapat segera ditindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, untuk jumlah anggota PPS di kelurahan dan PPK di kecamatan, saat ini jumlahnya sekitar 30 untuk PPK dan 102 untuk PPS.
BACA JUGA