Warga yang Bermukim di Lahan Ibu Kota Negara Tak Akan Direlokasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan tidak akan ada relokasi warga yang selama ini sudah bermukim di areal yang masuk kawasan Pusat Pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
“Mungkin hanya ada penataan saja, jadi warga yang sudah tingga disana tidak apa-apa,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor.
Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan 180 ribu luasan areal kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Usulan itu bahkan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negera (Kemendagri). Lahan yang diusulkan milik negara.
“Jadi tidak ada pembebasan lahan karena lahan negara. Sudah disampaikan, mudah-mudahan bisa direalisasikan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, usulan penambahan areal kawan Ibu Kota Negara agar hutan sekitarnya tetap terjaga kelestariannya tanpa harus diutak-atik. Sehingga tak ada lagi penambahan untuk kawasan areal Ibu Kota Negara.
“Jadi yang utama konsep hutannya tetap terjaga, tidak diganggu hutan sekitar. Karena ada penambahan lahan ,” ujarnya.
Dia juga mengusulkan agar dibuatkan buffer zone dikawasan sekitar areal Ibu Kota Negara. Untuk menghindari spekulan tanah. Karena harga tanah sekitar kawasan Ibu Kota Negara mencapai Rp 1 juta per meter.
“Jadi tidak ada yang bermain atau spekulan tanah. Makanya areal untuk kawasan Ibu Kota Negara ditambah,” ujarnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menetapkan luasan yang masuk kawasan Ibu Kota Negara mencapai 442.000 hektar. Terbagi dalam empat zonasi yakni Pusat Pemerintahan dengan luasan 2.000 hektar.
Kemudian kawan Ibu Kota Negara seluas 40.000 hektar. Kawasan perluasan Ibu Kota Negara satu seluas 200.000 hektar dan kawan perluasan Ibu Kota Negara dua juga seluas 200.000 hektar.
BACA JUGA