Warga yang Lahannya Dibangun Jalan Tol Balikpapan – Samarinda Tuntut Ganti Rugi

Jalan tol Balikpapan - Samarinda

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga pemilik lahan yang dibangun jalan tol Balikpapan – Samarinda khususnya seksi I kilometer 23 Balikpapan Utara menuntut pemerintah segera mengganti rugi.

Pasalnya, sudah 2 tahun, sejak 2018 hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dilakukan ganti rugi. Sementara semua dokumen yang menunjukkan mereka sebagai pemilik lahan sudah dilengkapi.

“Persyaratan yang diminta Badan Pertahanan sudah kami lengkapi, dokumen sudah dilengkapi. Karenanya kami menuntut penggantian,” ujar Pangeran Perwakilan warga pemilik 39 persil yang hingga kini belum diberikan ganti rugi.

Dia mengatakan, sebenarnya 47 pemilik lahan telah menyetujui soal nilai ganti rugi dan telah diverifkasi Badan Pertanahan, termasuk dari Dinas Kehutanan Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan yang menerankan lahan milik mereka.

“Sudah clear semua dan kami sebagai pemilik lahan sudah memiliki dasar yang jelas dan ada persetujuan dari instansi terkait dan lahan kami belum dibayar,” ujarnya.

Dia pun merasa kecewa karena penetapan sidang konsinyasi juga belum jelas, kapan digelar Pengadilan Negeri Balikpapan.  “Kami mengharapkan ada kejelasan kapan pelaksanaan pengadilan konsinyasi penetapan lahan ganti rugi,” ujarnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif justru mengaku, belum mengetahui, penetapan sidang konsinyasi soal ganti rugi lahan warga yang telah dibangun tol Balikpapan -Samarinda. “Masih dicek dulu,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.