Warga yang Memiliki Lahan di Wilayah IKN Nusantara Segera Ajukan Klaim

Prosesi penyatuan tanah dan air di Ibu Kota Negara Nusantara

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga yang memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar mengajukan klaim. Hal itu disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan.

Dia mengatakan,klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kaltim, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan  Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego, Senin (21/3/2022).

Menurut Abetnego, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan IKN dan juga kawasan penyangga.

Adapun lokasi kawasan IKN yang akan dibangun Pusat Pemerintahan diantaranya kawasan inti pusat pemerintahan seluas 6.671 hektare, kawasan IKN 56.180 hektare, dan wilayah darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan lantaran fresh land di kawasan hutan.

 Sedangkan zona pengembangan terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” ujarnya

Ia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kuai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Kata dia, pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, sebut dia, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkasnya.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.