Waspada! Beredar Surat Paslu Berlogo KPK, Modusnya Pemblokiran Rekening
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK meminta masyarakat mewaspadai beredarnya surat palsu berlogo KPK dengan modus pemerasan berkedok pemblokiran rekening.
“KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/02/2022)
“KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” dilansir dari suara.com jaringan inibalipapan.com
Menurutnya, KPK menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.
Bahkan dalam surat yang beredar 18 Februari 2022 tersebut, ada tanda tangan palsu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam surat, Alexander Marwata disebut sebagai pihak Manajemen KPK.
“Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud,” ujarnya
Dia pun kemudian menjelaskan tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening.”Surat palsu ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari,” ujarnya
“ Namun, tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat melaporkan jika ada yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK kemudia melakukan pemeresan hubungi call center 198 atau arapat hukum setempat.
Suara.com
BACA JUGA