WNI di Arab Saudi Alami Pelecehan Seksual dan Gajinya Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polri menemukan satu warga negeri Indonesia (WNI) diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan anak majikannya di Arab Saudi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, korban dengan insial RS itu juga tidak diberi gaji sesuai kesepakata.
“Korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gajinya dengan penuh atau diberikan setengah gaji yang dijanjikan,” kata Ramadhan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Ramadhan, korban diberangkatkan oleh salah satu agen pekerja migran ke Arab Saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.
“Polri menemukan dugaan TPPO pada seorang korban bernama saudari RS yang diberangkatkan oleh agen pekerja migran untuk bekerja di negara Arab Saudi,” katanya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polri telah menangkap dan menetapkan 668 tersangka. Sedangkan 1.861 korban berhasil diselamatkan oleh Satgas TPPO Polri dalam kurun waktu 5 hingga 28 Juni 2023.
BACA JUGA