Yayasan Penyeleweng Donasi Palestina Diduga Belum Lapor ke Dinsos Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Sosial (Dinsos) Balikpapan mengungkapkan adanya aduan terkait dugaan penyelewengan donasi untuk Palestina oleh sebuah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinsos Balikpapan, Edy Gunawan, kepada media, Rabu (4/12/2024).
Menurut Edy, yayasan tersebut tidak pernah melaporkan kegiatan penggalangan dana kepada pihaknya. “Untuk pengumpulan uang dan barang ini ada aturannya, yaitu melalui bidang perlindungan dan jaminan sosial. Namun, terkait penggalangan dana untuk Palestina, mereka tidak pernah mendaftarkan, melaporkan, atau memenuhi persyaratan lainnya,” jelas Edy.
Edy menyebutkan bahwa kasus ini mencuat beberapa bulan lalu setelah adanya laporan dari pemerhati kegiatan sosial. Isu tersebut juga sempat menjadi perhatian media lokal. Namun, hingga kini yayasan tersebut belum pernah mengajukan izin atau melapor ke Dinsos.
“Kalau kegiatan itu hanya untuk wilayah Balikpapan, cukup mengurus izin di tingkat kota. Tetapi, jika mencakup provinsi atau nasional, izinnya harus dikeluarkan oleh dinas sosial di tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.
Dinsos menegaskan, bahwa penggalangan dana hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat, seperti memiliki kantor tetap, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta laporan keuangan yang jelas. Selain itu, aktivitas penggalangan dana di fasilitas umum tanpa izin, seperti di lampu merah, dinilai melanggar aturan.
“Kegiatan meminta sumbangan di fasilitas umum tanpa izin, apalagi menggunakan sistem jaring-jaring uang, tidak diperbolehkan karena mengganggu ketertiban umum,” tegas Edy.
Selain itu, sejumlah individu yang mengaku sebagai pegawai tidak resmi yayasan tersebut juga melaporkan keluhan ke Dinsos. Mereka mengungkapkan bahwa mereka tidak terdaftar secara resmi, dan lokasi kantor yayasan sering berpindah-pindah.
Hingga berita ini diturunkan, Dinsos Balikpapan masih menunggu laporan resmi dari yayasan tersebut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi dan pengelolaan donasi.***
BACA JUGA