Top Header Ad

Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tetap Berlaku di KUHP Nasional, Tapi Dijalankan dengan Sangat Hati-Hati

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra / hops.id

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati tidak dihapus dalam KUHP Nasional.

Meski demikian, hukuman mati kini dikategorikan sebagai pidana khusus yang hanya dijatuhkan dan dilaksanakan dengan kehati-hatian tinggi.

“Pidana mati tetap ada dalam KUHP Nasional. Tapi pelaksanaannya sangat hati-hati dan hanya untuk kejahatan berat,” kata Yusril, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan

Jaksa Wajib Sertakan Alternatif Hukuman

Yusril menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, jaksa wajib mengajukan alternatif hukuman selain pidana mati, seperti penjara seumur hidup, untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Ini memberi ruang kepada hakim untuk mempertimbangkan keadilan yang lebih menyeluruh,” ujarnya.

Eksekusi Hanya Setelah Grasi Ditolak Presiden

Di bawah ketentuan baru, eksekusi pidana mati tidak bisa langsung dilakukan setelah vonis pengadilan. Eksekusi hanya dapat dilakukan bila permohonan grasi ditolak oleh Presiden.

“Permohonan grasi wajib diajukan oleh terpidana, keluarga, atau penasihat hukum,” tambah Yusril.

Masa Percobaan 10 Tahun: Peluang Ubah vonis Mati jadi Seumur Hidup

KUHP Nasional juga memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati. Jika dalam periode itu menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, Presiden dapat mengubah vonis menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“Ini bentuk penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan,” ujar Yusril.

BACA JUGA :

Risiko Kesalahan dan HAM Jadi Pertimbangan Utama

Yusril menegaskan, risiko kesalahan dalam menjatuhkan hukuman mati menjadi salah satu alasan kenapa pelaksanaannya sangat ketat. Ia menyoroti bahwa hukuman mati bersifat final dan tidak bisa dikoreksi jika terjadi kekeliruan.

“Orang yang dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Itu sebabnya kehati-hatian adalah prinsip mutlak,” tegasnya.

Perdebatan HAM: KUHP Ambil Jalan Tengah

Mengenai kontroversi hukuman mati yang dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril menyebut hal itu bergantung pada tafsir filosofis atas hak hidup. KUHP Nasional disebut mengambil jalan tengah antara pendekatan hukum agama, adat, dan warisan kolonial.

“Pidana mati dikenal dalam Hukum Pidana Islam, hukum adat, dan KUHP warisan Belanda. Maka KUHP baru tidak menghapusnya, tapi memperketat pelaksanaannya,” jelasnya.

Prabowo Tolak Hukuman Mati untuk Koruptor, Pilih Fokus ke Penyitaan Aset

Yusril juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menolak hukuman mati bagi koruptor. Prabowo menilai bahwa hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi jika terjadi kesalahan dalam proses hukum.

“Meski yakin 99,9 persen seseorang bersalah, masih ada kemungkinan dia dijebak,” ujar Prabowo saat berdiskusi dengan pimpinan redaksi media nasional.

Prabowo lebih mendukung pendekatan pengembalian aset dan pemiskinan koruptor melalui penyitaan harta, bukan eksekusi mati.

“Koruptor harus kembalikan kerugian negara. Itu yang penting. Tapi keadilan juga harus dijaga, jangan sampai anak dan istri ikut menanggung,” tandas Prabowo.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses