Zulkifli : Awal April, Penertiban Pom Mini Di Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem, juga mendapat penjelasan Asisten I Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Setdakot Balikpapan, Zulkifli.
Mantan Kepala Satpol PP Balikpapan itu menerangkan bahwa, hasil SE itu dibuat berdasarkan hasil rapat semua dinas dan pihak terkait pada 19 Desember 2023 lalu. Sehingga, kata Zulkifli, pada Surat tersebut memberikan kesimpulan-kesimpulan yang mesti dipatuhi para pelaku usaha BBM Eceran/Pom Mini.
Di mana, lanjut Zul sapaan karibnya, ada dua hal yang menjadi permasalahan sendiri bagi operasi para pengecer, yakni tidak diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi maupun non bersubsidi di SPBU, kemudian dijual kembali.
“Itu tidak bisa, karena mereka (pelaku BBM Eceran/Pom Mini) tidak sebagai agen, atau tidak bisa mendapatkan izin niaga umum BBM,” tegas Zul saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2024).
Kemudian, para pelaku BBM Eceran/Pom Mini pun sangat sulit memenuhi aspek keamanan, disebabkan tidak memenuhi beberapa syarat tertentu dari Pertamina. Oleh karena itu, kata dia, terbitlah surat edaran dari hasil rapat yang menerangkan kepada pelaku Pom Mini mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki setelah memiliki OSS.
“Artinya jika tidak mendapatkan syarat itu, maka tidak bisa beroperasi,” tegasnya.
Zul menambahkan, terkait lokasi keberadaan BBM Ecer/Pom Mini juga telah diatur dalam SE tersebut, seperti melarang beroperasi di Jalan Protokol atau Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
“Karena kawasan itu tidak boleh parkir di bahu jalan. Karena Pom Mini itu keberadaanya cuman nempel saja di trotoar, itu tidak boleh,” ucapnya serius.
“Dan juga dilarang di kawasan padat penduduk yang rentan dengan kerawanan bencana,” sambungnya.
Adapun batas waktu yang diberikan kepada pelaku usaha untuk segera menertibkan operasinya sendiri (yang melanggar aturan Surat Edaran) yakni hingga April 2024 mendatang.
“Jadi Satpol PP ini akan melakukan penyisiran setelah tenggang waktu yang diberikan. Bagaimanapun Pom Mini harus diatur, karena tidak boleh semena-mena atas keberadaannya,” tutupnya.
Setelah beberapa waktu lalu dilaksanakan pertemuan antara Pemkot, Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan.
Pemkot Balikpapan akhirnya mengeluarjan Surat Edaran (SE)/Walikota Balikpapan Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan tertanggal 04 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono melalui Seketaris Satpol PP Izmir Novian Hakim mengatakan, terkait Surat edaran
akan segera disampaikan ke seluruh penjual BBM Eceran/Pom Mini yang ada di Kota Balikpapan.
“Besok atau lusa akan segera diedarkan kepada mereka sekalian dilakukan sosialisasi secara person to person kepada penjual BBM Eceran dan pemilik Pom Mini,” ujar Izmir Novian Hakim
Izmir menambahkan, adapun data Pom Mini miliki Satpol PP saat ini sejumlah 362 Pom Mini pada Desember Akhir 2023 lalu, dan tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifkan bertambah hampir 600an.
“Ini juga termasuk Penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa Dispenser,” akunya.
Adapun Surat Edaran ini diperlukan sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a, mengingat dengan adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran/Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan.
“Hal ini juga apat berpotensi mengganggu estetika kota serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” akunya.
Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Surat edaran sampai Akhir Bulan Maret 2024 dan pada Bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol, Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas.
“Untuk Penjual BBM Botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota Balikpapan, bagi yang menggunakan mesin pompa dispenser diluar Point 2 a, b dan c dalam Surat Edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan dalam surat edaran dimaksud,” jelasnya.
BACA JUGA