Zulkifli : Pendirian Rumah Ibadah Jangan Sampai Ada Gesekan

BALIKPAPAN ,Inibalikpapan.com – Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, Sosialisasi peraturan bersama nomor 8-9 tahun 2006 tentang rumah ibadah guna menjaga dan meningkatkan kerukunan kehidupan beragama.

“Agar dalam pendirian rumah ibadah tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarkat,” kata Zulkifli, Rabu (26/7/2023).

Dengan memahami peraturan bersama ini diharapkan para pengelola rumah ibadah bisa memahami bagaimana produser pendidikan rumah ibadah, serta pengelolaan rumah ibadah.

Kata Zulkifli diharapkan pemangku kebijakan mengetahui teknis pendirian rumah ibadah, agar ke depan kita harapkan tidak ada rumah ibadah yang dibangun tanpa izin.

“Hal ini juga mencegah kesalahpahaman akibat pendirian rumah ibadah, perlu saya tegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia tanpa pengecualian,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.