BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pemilik mesin pom mini yang kemarin terkena razia gabungan Satpol PP Balikpapam digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada, Selasa (30/4/2024).
Dikonfirmasi awak media, Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim membenarkan, terkait sidang tipiring dilaksanakan hari ini. Yang mana para pemilik pom mini dikenakan denda Rp 300 ribu perorang dan mesin dirampas atau disita.
“Sesuai keputusan hakim mesim pom mini kami sita dan mereka pemilik kena denda Rp 300 ribu,” ujar Izmir Novian Hakim kepada media, Selasa (30/4/2024).
Kata Izmir, kalau pun ada selentingan di luar yang ingin mesim pom mini yang sudah disita untuk dikembalikan. Pihaknya tetap berpegangan teguh sesuai dengan keputusan hakim di dalam ruang sidang.
“Sempat terdengar begitu, mesin dikembalikan, tapi kami berpedoman dengan hasil dalam ruang sidang,” kekeh nya.
Meskipun pihak Satpol PP belum mendapat surat keputusan tertulis dari PN Balikpapan. Pihaknya memastikan keamanan mesin pom mini.
“Saat ini mesin pom mini ada di kantor kami, kami bekerja sesuai instruksi,kalaupun ada pemusnahan dilakukan pihak Kejaksaan,” akunya.
Walaupun sudah dilakukan penertiban dan dilakukan persidangan. Satpol PP Balikpapan masih terus melakukan penertiban di tiga kawasan, apabila pelaku usaha pom mini tidak sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
“Kalau tidak sesuai kita angkut. Tim teru melakukan pemantauan,” ungkapnya.
Tiga kawasan Ditertibkan
Untuk penertiban diluar tiga kawasan, akan dilakukan pada bulan Juni 2024. Sehingga pelaku usaha pom mini yang belum sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan. Mereka mempunyai waktu untuk bisa mengikuti aturan yang ditentukan dalam surat edaran.
Dalam penertiban yang dilakukan hampir 70 persen melanggar artinya tidak mentaati surat edaran yang dimaksud. Sehingga pihaknya melakukan penyitaan mesin. Hal ini sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah diberikan.
Pom mini yang berhasil disita hampir 16 mesin pom mini dan bensin eceran dalam wadah botolan hampir sekitar 30 botol. Hasil temuan terbanyak berada di Jalan Syarifudin Yoes dan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).