BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah mengajukan 1.693 tenaga medis di 13 rumah sakit di Kota Balikpapan yang selama ini menjadi garda terdepan merawat pasien covid-19 untuk mendapat insentif.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, besaran insentif memang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hanya saja belum jelas apakah semua tenaga medis yang diajukan tersebut, akan mendapatkan insentif yang dialokasikan melalui APBN.
Karena pemberitahuan dari Kemenkeu hanya menyebutkan tenaga medis di rumah sakit rujukan dan tidak menyebutkan, seluruh tenaga medis rumah sakit. Karena di Kota Balikpapan ada penambahan 2 rumah sakit rujukan untuk covid-19.
“Besaran nasional sudah ditetapkan. Cuma kita masih menunggu (petunjuk), karena yang kita baca dari Menteri Keuangan memang APBD itu menanggung tenaga medis baik di rumah sakit pemerintah maupun di rumah sakit swasta,” ujarnya.
“Tapi disitu ada kata-kata rujukan, nah rujukan ini masih kita belum dapat penjelasan apakah rujukan yang satu saja kami usul, apakah rujukan yang 3 yang ditambah Pak Gubernur rumah sakit Beriman dan rumah sakit Hardjanto,”katanya.
Kata dia jika hanya 1 rumah sakit rujukan yang tenaga medisnya mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat, tentu bagaimana dengan nasib insentif tenaga medis lainnya yang juga di rumah sakit rujukkan lannya.
“Kalau seperti itu terjemahannya, lalu bagaimana yang rumah sakit lainnya. Nah itu yang masih kita tunggu petunjuknya. Walau pun Pemerintah Provinsi Kaltim juga sudah mengantisipasi menganggarkan dana insentif,” ujarnya.
“Tapi kita harus antisipasi terjemahan kata-kata rujukan dari Menteri Keuangan itu belum jelas, tapi kita juga senang karena Pemerintah Provinsi memback up kalau terjemahannya nanti tidak sesuai harapan kita.” tuturnya.
Besaran Insetif bulanan untuk tenaga medis :
1. Dokter spesialis Rp15 juta
2. Dokter umum Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga medis lainnya Rp5 juta