Razia tim gabungan terkait penegakkan disiplin protokol kesehatan di Kota Balikpapan

Berani Buat Kerumunan di Malam Tahun Baru, Siap-siap Dibubarkan Aparat

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan akan membubarkan perayaan tahun baru yang menyebabkan terjadinya kerumunan. Selain itu juga akan memberikan sanksi kepada mereka yang melakukannya.

“Kalau ada yang merayakan malam pergantian tahun yang menyebabkan terjadinya kerumunan secara tegas akan kami bubarkan, sesuai SE Gubernur Kaltim dan SE Wali Kota dan bupati, serta bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Karantina,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudofh Nahak, usai Konfrensi Pers Akhir Tahun 2020 di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Selasa (29/12/2020).

Herry mengatakan, ia sudah memerintahkan kepada seluruh jajaranya disatuan kewilayahan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian untuk melaksanakan perayaan pergantian malam tahun baru.

“Kami juga menghimbau kepada pengurus, manajemen, pimpinan dan pengelola tempat Wisata, hiburan, dan hotel untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, ini dilaksanakan dalam rangka menegakan prokes dan surat-surat edaran yang sudah dikeluarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Herry mengaku, sampai saat ini sudah ada sebanyak 325 personelnya yang terpapar Covid-19, dimana yang masih dirawat dan dimonitor ada sebanyak 49 personel, 17 dirawat di rumah sakit dan 32 isolasi mandiri.

“Sampai saat ini yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 294 orang, sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 12 orang personel,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Networks

suara