KPK Ungkap Duit Rp 800 Juta Terbungkus Kardus Dengan Foto Gubernur Kalsel, Ada Tulisan 'Paman Birin'. (Suara.com/Dea)

Berikut Rincian Uang yang Disita KPK Dalam OTT KPK yang Menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dalam operas tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel), KPK mengamankan Rp12 miliar atau Rp 12.113.160.000) dan USD 500

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Selasa 8 Oktober 2024. Kasus terebut menjerat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Uang yang disita diamankan dari Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD) dalam sebuah kardus berwarna kuning dengan foto Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bertuliskan “Tapih Paman Birin”.

“Satu buah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp 800 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

KPK juga mengamankan uang dalam kardus berisi Rp 1 miliar, satu tas berisi Rp 1,2 miliar, satu tas berisi Rp 1 miliar, satu kardus berisi Rp 1,2 miliar, dan satu kardus berisi Rp 710 miliar.

Selain itu, dari Kabid Cipta Karya YUL diamankan satu koper berisi Rp 1 miliar, satu koper berisi Rp 1,3 miliar, satu koper berisi Rp 1 miliar, satu koper berisi Rp 350 juta, dan empat bundle dokumen terkait perkara ini.

BACA JUGA : KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebagai Tersangka

“Dua lembar post itu berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” ujar Ghufron.

Disamping itu, KPK juga mengambil berkas transaksi dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp 600 juta.

Termasuk juga mengamankan uang dari tiga koper dan satu kantong kresek di tangan Pelaksana Tugas Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp 3,2 miliar dan USD 500.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.