JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subside 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte pada Rabu (10/03)
“Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Napoleon Bonaparte empat tahun penjara dan Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan enam bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan
Vonis majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Karena dianggap bersalah dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra
“Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, utamanya yang dimohonkan jaksa penuntut umum tentang pidananya. Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan,” kata Hakim Muhamad.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Napoleon di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, mencoreng citra institusi kepolisian dan tidak bersikap ksatria.
“Ibarat lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya,” ujar Hakim Muhammad.
Sementara, menanggapi hasil putusan itu, Napoleon langung menyatakan banding. Dia menolak putusan majelis hakim. Dia merasa putusan tersebut melecehkan keluarga.
“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni 2020 sampai tahun ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan ini dan mengajukan banding,” ujarnya.
Sumber : suara.com