BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Indonesia Corruption Watch mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK menindak tegas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penyebaran informasi bohong
Desakan itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada Rabu (9/2/2022). Informasi bohong tersebu menyangkut komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Dia berharap Dewas KPK bersikap objektif dan tidak melindungi Lili. Kurnia mengatakan penyebaran berita bohong berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa Dewas KPK.
“ICW mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers.” ujarnya
Dewas KPK pernah memeriksa Lili terkait menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara. Namun kata dia, bukan soal penyebaran penyebaran informasi bohong
Dalam Peraturan Dewas, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.
Jika dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong Lili kembali terbukti bersalah, kata Kurnia, Dewas KPK harus merekomendasikan agar Lili melepaskan jabatannya sebagai komisioner KPK.
Suara.com