BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menjadwalkan kegiatan penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari di Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Kepala Satpol PP Boedi Liliono memastikan, sebelum melakukan penertiban, biasanya akan melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk di kawasan Pasar Pandansari. Untuk memberitahukan bahwa para pedagang dipersilakan untuk membersihkan lapak mereka sendiri. Khususnya pedagang yang berjualan di Pasar Pandansari.
“Kami meminta kepada para PKL yang tidak memiliki lapak. Untuk tidak berjualan di trotoar karena mengganggu fungsi jalan sebagai akses sosial,” ujar Boedi Liliono kepada media, Kamis (4/7/2024).
Dia menyatakan, penertiban Pasar Pandansari akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari tanggal 23 hingga 25 Juli mendatang.
Penertiban ini, kata dia, merupakan langkah awal dari rangkaian upaya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan pasar tradisional tersebut hingga akhir Desember 2024.
Boedi menegaskan, penertiban ini akan melibatkan aparat penegak hukum dan keamanan.
“Kami akan melibatkan TNI dan Polri dalam penertiban ini. Sebelumnya, kami akan memasang baliho sebagai peringatan, yang mengimbau para pedagang untuk membongkar lapaknya sendiri yang melanggar fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di pasar Pandansari,” ujar Boedi.
Sudah Menyiapkan Lapak
Selain penertiban, Pemkot Balikpapan, kata dia, juga akan fokus pada pengembalian pedagang yang berjualan di luar area pasar untuk kembali mengisi lapak yang telah disediakan di dalam pasar.
Hal ini sesuai dengan surat izin teknis bangunan masing-masing. Terdapat 282 pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini melanggar aturan dengan berjualan di Fasum dan Fasos pasar Pandansari.
“Kami bersama Dinas Perdagangan tengah berkomunikasi secara intensif untuk sosialisasi penataan ulang, baik di dalam maupun di luar Pasar Pandansari,” ungkapnya.
Penertiban Pasar Pandansari ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi pasar tradisional yang tertata, bersih, dan nyaman bagi para pengunjung.
Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga estetika kota Balikpapan serta mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Dengan adanya penertiban dan penataan ulang ini, diharapkan para pedagang dapat mematuhi aturan dan bersama sama menjaga ketertiban serta kebersihan Pasar Pandansari.
Sehingga pasar ini dapat menjadi ikon pasar tradisional yang tertata rapi dan menjadi kebanggaan masyarakat Balikpapan.
Didukung TNI Polri
Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan menertibkan pedagang dan PKL yang ada di dalam area Pasar Pandansari.
Kepala Disdag Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, pelaksanaan penataan dan penertiban pasar pandansari ada dua area dilakukan penertiban. Dimana satu di dalam kawasan pasar dilakukan oleh Disdag. Sedangkan yang di luar oleh Satpol PP.
“Kami laksanakan secara bersama-sama, untuk penertiban dilakukan 21-25 Juli dan 26 Juli mulai dilakukan penjagaan dengan melibatkan Tim terpadu ada unsur TNI dan Polri selama satu tahun,” ujar Haemusri Umar.
Lanjut Haemusri, penjagaan juga akan dilanjutkan tahun 2025. Yang mana
sosialisasi sudah dilakukan secara masif dari awal 2022.
“Kalau pedagang yang punya petak agar kembali masuk ke dalam area pasar,” ajaknya.
“Tapi yang tidak punya petak kita harapkan tidak berjualan diatas fasum dan fasos diruas jalan pasar pandansari,” tambahnya.
Haemusri menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeliharaan sarana perdagangan yang ada di pasar pandansari, seperti utilitas. Maka semua pedagang harus pindah dulu.
“Kami memberikan layanan juga untuk kepentingan para pedagang dan pengunjung pasar,” akunya.
Adapun untuk sewa petak itu sekitar Rp 90-Rp 120 ribu perbulan. Bahkan pemkot sudah berupaya memenuhi semua permintaan pedagang, mulai dari akses jalan masuk dan tempat bagi pedagang ayam.
“Termasuk rencana pembuatan lahan parkir untuk roda dua dan roda empat yang menuju langsung ke lantai 2 dan 3 pasar,” tukasnya.