BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Utara mengamankan, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial HS karena menjual barang elektronik laptop hasil curian.
HS warga Perumahan Batakan Mas kelurahan Manggar Balikpapan itu diamankan karena menjual tiga laptop hasil curian yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Tiga laptop hasil curian itu yakni merk ACER Nitro V15 kapasitas 512GB/16GB warna hitam. Merk Acer Xpire 3 kapasitas 4GB/256GB warna silver dan merk Asus tuf gaming kapasitas 512GB/8GB warna abu-abu tua dan satu tas.
Tiga unit laptop itu didapat dari seorang residivis yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni K alis C dan alias P. Telah tiga kali keluar masuk penjara.
BACA JUGA : Polsek Balikpapan Barat Amankan Dua Orang Dalam Kasus Kepemilikan Narkoba
Kasus itu berawal laporan dari seorang mahasiswa yang ngekos di Jalan Sei Wain Kilometer 15 Karangjoang yang kehilangan tiga unit laptopnya kemudian melaporkan ke Polsek Balikpapan Utara.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan HS yang diketahui menjual tiga unit laptop korban yang hilang di kosnya setelah diambil K residivis yang kini dalam pengejaran.
Atas kasus tersebut, HS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP atau 480 ayat 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Sumber : rilis Polresta Balikpapan